Pendapatan Legal Penduduk Dalam Hutan Di Ngawi Rata-Rata di bawah Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
Anak Dusun Penthuk dan Mbamban adalah anak dusun di tengah hutan Ngawi. Bersama dengan Dusun Gunung Rambut, Penthuk dan Mbamban adalah RT3 dan 4 di dusun itu. Secara administrasi Dusun Gunung Rambut terletak di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Letak antara Gunung Rambut dimana RT 1 dan 2 berada, terpisah 1 km dengan Penthuk dan Mbamban. Kawasan lain yang disurvei adalah Dusun Kaligede yang terletak di tengah hutan Ngawi pula. Secara administrasi masuk Desa Ngrancang, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Ada lagi satu kawasan yang dilihat sebagai bagian penelitian ini yaitu Anak Dusun Watu Pawon yang terletak di tengah hutan yang secara administrasi masuk Dusun Jurug, Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Jumlah responden penelitian ini adalah 73 Kepala Keluarga (KK) atau kurang lebih 30 persen dari jumlah KK yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara kuesioner, diskusi terfokus, dan observasi partisipatif yang dilakukan peneliti dari Forest Link. Pengumpulan data Januari 2004 pada petani dipilih secara acak. Data sekunder dikumpulkan dari berbagai tulisan, buku, yang berhubungan dengan tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini. Penelitian ini bermula dari berbagai kebijakan daerah seperti pesangon dewan yang mencapai 50 juta per orang. Menurut anggota dewan dalam wawancara dengan Jawa Pos Radar Madiun, besar pesangon dinilai pantas karena selama 5 thn belakang ini PAD Ngawi naik 20 miliar. Mereka bahkan mengatakan bahwa kalaupun dinaikkan sampai 100 juta, pesangan sebesar itu tetap pantas bagi dewan.
Perilaku lembaga -yang bisa menentukan legal dan iilegal- yang menurut kami sangat bertentangan dengan kondisi penduduk di kawasan hutan Ngawi yang "untuk tetap bisa makan kudu mencuri (nyolong)". Penduduk melakukan pengusahaan kayu bakar dan arang yang semuanya diusahakan dari kayu dengan panjang antara 0.5-1 m dengan diameter di atas 4 cm atau yang menurut Perhutani sudah melanggar aturan. Juga terkait dengan usaha pecah batu dimana penduduk mengusahakan batu di lahan Perhutani untuk dijual sebagai bahan bangunan, atau yang lain lagi, misalnya (saya hati2 tentang yang ini, menyangkut nasib yang lain lagi menyangkut pembukaan lahan hutan untuk tumpangsari sebelum waktu yang ditentukan Perhutani (mbaon nekat).
Dalam penelitian ini kami mencoba menghitung penghasilan penduduk dari pekerjaan mereka yang "legal" dan bukan dari pekerjaan yang kami sebutkan di atas. Betapa sulitnya menghitung penghasilan penduduk dalam hutan yang kebanyakan petani itu tetapi kami berusaha tetap mencobanya. Akibatnya banyak hal kami coba hingga cukup bisa mendekati untuk memperoleh tujuan kami tersebut. Setiap tahun mereka menanam jagung dan kedelai. Meski pola ini tidak begitu pasti tetapi kebiasaan penduduk adalah seperti itu. Beberapa dari mereka mungkin menanam kacang brul (kacang tanah) atau juga ketela tetapi sangat jarang dan hanya sedikit dari penduduk melakukan itu. Kacang misalnya, ditanam oleh hanya sedikit orang saja, atau ketela yang hanya ditanam sekitar pinggir atau batas dalam sebuah lahan. Tanamam ini pada tingkat tertentu dianggap mengganggu tanaman pokok seeprti jagung atau kedelai. Penghasilan lain juga dicoba didapatkan dalam penelitian ini dan perolehan penduduk selama satu tahun yang lalu didapatkan seperti terlihat di data atas.
Penduduk mengusahakan tanaman tumpangsari tersebut di lahan tegalan sendiri dan atau lahan Perhutani (baon=tumpangsari). Lahan di tegalan dan baon menurut penduduk sangat jelek dan kebanyakan terdiri dari tanah krecuk atau kerapak, sangat sulit mendapatkan tanah yang begur. Mereka masih memakai pupuk kimia dengan komposisi yang berebda-beda tergantung pengalaman penduduk dengan ahan yang mereka kerjakan. Beberapa penduduk tidak mengambil baon karena kondisi lahan yang buruk dan jauh dari perkampungan dan jalan. Jika mereka telah mendapatkan lahan baon yang baik mereka enggan berpindah, sedangkan yang tidak mendapatakn lahan baon yang baik, mereka mengerjakannya dengan konsekuensi kerugian atau hasil minim sehingga seringpula meninggalkan lahan baonnya begitu saja.
Kami sepakat untuk menghitung penghasilan dari panen tanaman jagung dan kedelai yang ternyata memang hanya bisa mereka tanam dua kali dalam satu tahun, jadi setelah satu kali menanam jagung mereka melanjutkannya dengan menanam kedelai. Setelah musim hujan berakhir, mereka tidak melakukan aktivitas pertanian lagi tetapi beralih ke yang lain (apa yang lain?). Dari perhitungan panen jagung dan kedelai kami coba menghitung penghasilan mereka selama satu tahun, perolehan pendapatan per hari per KK, dan rupiah konsumsi per hari per orang dalam satu keluarga. Karena dari mereka ada pula pengusahaan pertanian dengan menanam kacang, ketela, dan tebu, atau kegiatan yang lainnya, maka kami mencoba pula untuk mendapatakan penghasilan mereka selama satu tahun dari pertanian ditambah dengan pendapatan lain-lain yang kami bisa dapatkan dari hasil diskusi dengan responden, penghasilan per KK per hari, dan perolehan rupiah per hari per orang dalam sebuah keuarga.
Dalam diskusi terfokus kami dengan responden dan penduduk, kami mendapatkan untuk tidak memasukkan ternak sebagai modal yang cukup bisa diandalkan untuk bisa menghasilkan rupiah. Data kami mengatakan bahwa kepemilikan ternak oleh penduduk banyak yang malahan berkurang dan tidak bertambah. Kondisi ini diperburuk dengan rasa nrimo penduduk jika ternaknya mati karena penyakit, takdir, kata mereka.
Alias, ternak menurut kami bukan modal yang bisa dipertahankan keberlanjutannya. Pada saat ini kondisi ternak sangat buruk meski penduduk rata-rata menyisihkan 5 jam per hari untuk ternak. tetapi secara sosial mereka juga terancam tersisih. Pendidikan mereka yang masih rendah serta mereka jarang ke kawasan pinggir hutan atau kota (kurang dari 3 kali kepinggir hutan atau kota) membuat mereka sendiri menyimpulkan sebagai masyarakat yang kurang "srawungnya".
Kami memperoleh gambaran yang dari pengamatan dan tanggapan dari penduduk luar kawasan hutan –termasuk yang dipinggir hutan- bahwa penduduk di dalam kawasan hutan itu terbelakang. Menilik sejarah selama orde baru, mereka memang sering disebut sebagai masayarakat SAMIN, atau bahkan tersangkut dengan unsur PKI. Temuan kami juga mengatakan bahwa di tempat mereka dahulu sering dijadikan tempat pembuangan orang gila dari kota.
Represif setiap hari dibalas resistensi setiap hari pula. Jika pendapatan penduduk di kawasan hutan itu sangat kecil bisa dilihat dari pendapatan per hari per jiwa, yaitu 75% berada di bawah Rp. 500,- rupiah. Tetapi mengapa kemudian mereka bisa makan kenyang? dan kebutuhan lain-lain seperti kesehatan, sekolah, pengusahaan lahan, membayar pajak, listrik, sumbangan, dll mereka banyak yang bisa memenuhinya? Kalau dihitung, dari mana selisih uang diperoleh? Dugaan kami adalah bahwa selisih tersebut diperoleh dari "pekerjaan lain-lain" (nyolong).
Seandainya pemerintah dan DPRD peka dengan kondisi ini maka alokasi APBD bisa lebih baik. Akan sangat memalukan jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat di hutan ini karena kawasan dimana responden dipilih ini tidak jauh dengan pusat pemerintahan, hanya 6-15 km dari pusat pemerintahan kabupaten.Pembiaran terhadap kondisi ini akan sangat berakibat fatal pada kondisi sosial Kab. Ngawi dan perlu segera sewenang-wenang akan berakibat pada gambaran bahwa pemerintah melakukan represif pada masyarakat lokal hutan. Represif dan bukan hanya kemiskinan akan mengancam pula sumber daya hutan dan ekuivalen dengan kerusakan hutan di Ngawi. Jika represif ini berlarut-larut bukan tidak mungkin memunculkan opini yang sangat kuat bahwa pemerintah bukan hanya membiarkan penduduk untuk melakukan pencurian (nyolong), tetapi juga memotivasi secara aktif penduduk untuk "juga" melakukan pencurian.
Senin, 27 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar